Abu Bakar Ba’asyir Dibawa ke RSCM, Brigjen Awi Setiyono: Densus 88 Lakukan Pemantauan
Jumat, 27 November 2020 – 19:20 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto : Ricardo/JPNN
Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Dia terbukti bersalah dalam beberapa kasus terorisme.
BACA JUGA: Foto Istri yang Tepergok Selingkuh Menangis dan Bersujud Cium Kaki Sang Suami
Abu Ba'asyir pun menjadi warga binaan di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor pada 16 April 2016 dan ditempatkan di sel khusus dalam lapas tersebut. (cuy/jpnn)
Polri turut melakukan pemantauan keadaan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Diketahui, saat ini Abu Bakar Ba’asyir masih dirawat di RSCM, Jakpus.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kementan Gandeng Densus 88, Dorong Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Sektor Pertanian
- RS YPK Mandiri & RSCM jadi Pedoman Baru dalam Ilmu Uroginekologi di Asia
- ASDP Hadirkan Kebahagiaan Bagi Pasien Anak Hemodialisa Melalui Inspiration Day
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- A2KPI Desak Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Kanker Payudara
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru