Abu Bakar Ba’asyir Dibawa ke RSCM, Brigjen Awi Setiyono: Densus 88 Lakukan Pemantauan
Jumat, 27 November 2020 – 19:20 WIB
Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Dia terbukti bersalah dalam beberapa kasus terorisme.
BACA JUGA: Foto Istri yang Tepergok Selingkuh Menangis dan Bersujud Cium Kaki Sang Suami
Abu Ba'asyir pun menjadi warga binaan di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor pada 16 April 2016 dan ditempatkan di sel khusus dalam lapas tersebut. (cuy/jpnn)
Polri turut melakukan pemantauan keadaan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Diketahui, saat ini Abu Bakar Ba’asyir masih dirawat di RSCM, Jakpus.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- A2KPI Desak Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Kanker Payudara
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- RSCM & RS Ngoerah Bali Lakukan Operasi Telerobotik Jarak Jauh Pertama di Indonesia
- Teroris di Batu Menyiapkan Bom Berdaya Ledak Tinggi Untuk Bunuh Diri
- Waspadai Pembesaran Kelenjar Getah Bening pada Anak