Abu Bakar Ba’asyir Dibebaskan 6 Tahun Lebih Awal
Terpidana kasus terorisme yang bertanggung jawab atas Bom Bali tahun 2002 akan melenggang bebas dalam beberapa hari ke depan setelah diberi kebebasan tanpa syarat oleh Presiden Jokowi.
Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani hukuman penjara 15 tahun selama 9 tahun atas perannya dalam mendirikan kamp pelatihan paramiliter di Aceh, yang anggotanya memiliki ambisi untuk membunuh Presiden dan mengacaukan perekonomian negara.
Ba'asyir adalah pendiri Jemaah Islamiyah, yang bertanggung jawab atas serangkaian serangan termasuk Bom Bali tahun 2002 yang menewaskan 202 orang, 88 di antaranya warga Australia.
Ia juga mengucap janji setia kepada kelompok Negara Islam (ISIS) saat menjalani hukuman di penjara pada tahun 2014.
Ia dihukum karena menjadi bagian dari "konspirasi jahat" sehubungan dengan pemboman klub malam di Bali pada Oktober 2002, tetapi hukuman itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung setelah ia menghabiskan 26 bulan di penjara.
Pada Maret 2018, kantor mantan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, menggambarkan Ba'asyir sebagai "dalang" di balik serangan itu.
Photo: Ba’asyir bisa dibebaskan setelah dua pertiga dari masa hukumannya dijalani. (Reuters: Beawiharta)
Kantor Bishop mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa warga Australia mengharapkan keadilan untuk terus ditegakkan hingga "titik maksimal yang diizinkan oleh hukum Indonesia".
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara