Abu Janda Dipolisikan, Hasan: Jika Menyalahi Prinsip, Maka tak Layak Mengaku Banser
Anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).
Dia mengatakan hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh, dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.
”Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” kata Hasan.
Hasan menilai Permadi sudah lama aktif di media sosial Twitter dengan akun @permadiaktivis1.
Pernyataan Permadi Arya yang diduga bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai pada 2 Januari 2021 juga dinilai murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.
"Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut," ujar Hasan.
Satkornas Banser mendukung aparat kepolisian memproses kasus ini dan berharap bisa bertindak seadil-adilnya.
Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini, ucap Hasan, harus dilakukan secara transparan dan independen tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Permadi Arya alias Abu Janda akan digarap Bareskrim Polri pada Senin (1/3) pekan depan, begini reaksi Banser
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Tim Pram-Doel Kecam Pernyataan Bernuansa SARA Menteri Maruarar Sirait
- Hari Santri 2024, GP Ansor Gelar Apel Pasukan Bertabur Angka 8
- Satu Komando Menuju Indonesia Maju, Banser Komitmen Siaga 24 Jam Layani Kebutuhan Masyarakat