Abu Janda Dipolisikan, Hasan: Jika Menyalahi Prinsip, Maka tak Layak Mengaku Banser

Abu Janda Dipolisikan, Hasan: Jika Menyalahi Prinsip, Maka tak Layak Mengaku Banser
Permadi Arya atau biasa yang disebut Abu Janda. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

Anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).

Dia mengatakan hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh, dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

”Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” kata Hasan.

Hasan menilai Permadi sudah lama aktif di media sosial Twitter dengan akun @permadiaktivis1.

Pernyataan Permadi Arya yang diduga bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai pada 2 Januari 2021 juga dinilai murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.

"Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut," ujar Hasan.

Satkornas Banser mendukung aparat kepolisian memproses kasus ini dan berharap bisa bertindak seadil-adilnya.

Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini, ucap Hasan, harus dilakukan secara transparan dan independen tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Permadi Arya alias Abu Janda akan digarap Bareskrim Polri pada Senin (1/3) pekan depan, begini reaksi Banser

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News