Abu Malaya Tertangkap, Tegang, Diwarnai Tembakan
jpnn.com, BANDA ACEH - Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya, yang merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah, telah tertangkap pada Rabu (24/3).
Nama Abu Malaya sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu (24/3), mengatakan terdakwa atas nama Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya, ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Pidie Jaya dan Kejati Aceh yang didukung kepolisian.
"Yang bersangkutan ditangkap di rumah orang tuanya di Gampong Meue, Pidie Jaya, Rabu (24/3), sekira pukul 09.45 WIB. Penangkapan Abu Malaya sempat diwarnai tembakan peringatan karena mencoba kabur saat hendak ditangkap," kata dia.
Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya terdakwa ujaran kebencian melalui video yang disebar ke media sosial terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Yang bersangkutan dijerat Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya melarikan diri dari gedung isolasi COVID-19 di Meureudu, Kabupaten Pidie pada 4 Oktober 2020.
Yang bersangkutan menjalani isolasi karena terpapar COVID-19.
Abu Malaya ditangkap di rumah orang tuanya di Gampong Meue, Pidie Jaya, Aceh, sempat diwarnai tembakan.
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi