Abu Sumatera Terancam 15 Tahun Penjara

Abu Sumatera Terancam 15 Tahun Penjara
Abu Sumatera Terancam 15 Tahun Penjara

jpnn.com - LHOKSEUMAWE – Terlibat dan menjadi otak pelaku aksi pemerasan dan berbagai aksi kejahatan lainnya , Syamsuddin Harun Alias Abu Sumatera (34) warga Ule Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, terancam 15 tahun penjara.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto didampingi AKP Decky Hendra Wijaya, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Senin (8/9).

“Dia, Syamsuddin alias Abu Sumatra terancam 15 tahun penjara ini sesuai dengan undang – ungdang KUHPidana,” jelas AKBP Joko Surachmanto.

Adapun kejahatan dilakukan tersangka mulai dari aksi kejahatan pemerasan, aksi teror berupa bom molotov.

Cut Din atau Abu Sumatera selama ini juga terlibat beberapa kasus tindak pidana kriminal ringan lainya dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat penegak hukum.

 “Saat penangkapan kita juga menyita sepucuk senjata pistol replika dan satu unit granat replika. Kuat dugaan barang – barang tersebut digunakan tersangka dalam menjalankan aksi pemerasan selama ini,” jelas Decky lagi.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada warga yang pernah menjadi korban pemerasan oleh tersangka Syamsuddin alias Abu Sumatra, untuk melaporkan kepada pihaknya.

Hal dimaksud dikarenakan selama menjadi DPO tersangka kerap menebar ancaman pemerasan dan ancaman tembak kepada warga.

LHOKSEUMAWE – Terlibat dan menjadi otak pelaku aksi pemerasan dan berbagai aksi kejahatan lainnya , Syamsuddin Harun Alias Abu Sumatera (34)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News