Abu Sumatera Terancam 15 Tahun Penjara
jpnn.com - LHOKSEUMAWE – Terlibat dan menjadi otak pelaku aksi pemerasan dan berbagai aksi kejahatan lainnya , Syamsuddin Harun Alias Abu Sumatera (34) warga Ule Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, terancam 15 tahun penjara.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto didampingi AKP Decky Hendra Wijaya, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Senin (8/9).
“Dia, Syamsuddin alias Abu Sumatra terancam 15 tahun penjara ini sesuai dengan undang – ungdang KUHPidana,” jelas AKBP Joko Surachmanto.
Adapun kejahatan dilakukan tersangka mulai dari aksi kejahatan pemerasan, aksi teror berupa bom molotov.
Cut Din atau Abu Sumatera selama ini juga terlibat beberapa kasus tindak pidana kriminal ringan lainya dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat penegak hukum.
“Saat penangkapan kita juga menyita sepucuk senjata pistol replika dan satu unit granat replika. Kuat dugaan barang – barang tersebut digunakan tersangka dalam menjalankan aksi pemerasan selama ini,” jelas Decky lagi.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada warga yang pernah menjadi korban pemerasan oleh tersangka Syamsuddin alias Abu Sumatra, untuk melaporkan kepada pihaknya.
Hal dimaksud dikarenakan selama menjadi DPO tersangka kerap menebar ancaman pemerasan dan ancaman tembak kepada warga.
LHOKSEUMAWE – Terlibat dan menjadi otak pelaku aksi pemerasan dan berbagai aksi kejahatan lainnya , Syamsuddin Harun Alias Abu Sumatera (34)
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut