Abu Sumatera Terancam 15 Tahun Penjara

Abu Sumatera Terancam 15 Tahun Penjara
Abu Sumatera Terancam 15 Tahun Penjara

“Selama ini tersangka terlibat dalam sejumlah pemerasan dengan cara menodong senjata kepada korbannya, dan kita minta siapa saja yang pernah mendapat ancaman dari tersangka untuk melaporkan kepada kami,” tuturnya seraya menambahkan dalam penyelidikan sementara pihak kepolisian belum menemukan ada keterkaitan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Syamsudin Harun alias Cut Din alias Abu Sumatera, dilumpuhkan petugas kepolisian Team Satreskrim dan Intelkam Polres Lhokseumawe, Sabtu (6/9) sekitar pukul 12. 30 WIB.

Syamsuddin terpaksa dilumpuhkan atau ditembak pada betis kaki sebelah kanan, di desa setempat tidak jauh dari rumahnya. Karena mencoba melarikan diri saat penyergapan.

Berdasarkan penulusuran di lapangan, Syamsuddin merupakan tersangka dari beberapa kasus dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat penegak hukum.

Baik kasus pelempar bom molotov rumah kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Disdikpora) Lhokseumawe, Drs Rusli, serta percobaan pembakaran dan pengancaman di rumah angota DPRK terpilih dari partai PA Faisal Rasyidis belum lama ini.

Tersangka juga merupakan napi yang pernah melarikan diri di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lhokseumawe. (val)


LHOKSEUMAWE – Terlibat dan menjadi otak pelaku aksi pemerasan dan berbagai aksi kejahatan lainnya , Syamsuddin Harun Alias Abu Sumatera (34)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News