Abu Tours Minta Tambahan Biaya, Kemenag Bilang Begini
Jumat, 02 Maret 2018 – 23:56 WIB

Jemaah mendatangi kantor Abu Tours and Travel Cabang Palembang di Jl Inspektur Marzuki yang mulai beroperasi lagi, Kamis. Foto: Irwansyah/Sumeks/jpg
Telah pula ditetapkan, tarif minimal umrah sebesar Rp20 juta. Nah, nantinya perusahaan yang menerapkan tarif dibawah batas tersebut akan diselidiki sumber pendanaannya.
“Apabila ada indikasi keberangkatannya tidak melalui proses yang benar, maka akan langsung ditindak,” tegas dia.
Terkait upaya manajemen Abu Tours yang meminta tambahan biaya kepada jemaah, Nur Syam memastikan kalau Kemenag mengawasi itu.
“Kita tidak mau dana itu malah disalahgunakan kembali,” pungkasnya.(kos/ce1)
Sekretaris Jenderal Kemenag, Prof Dr Nur Syam MSc angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan biro jasa umrah, Abu Tours and Travel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan