Abubakar: Keluarga Kelantan Tak Bisa Diperiksa di Indonesia
Kasus Dugaan Penganiayaan Manohara
Selasa, 09 Juni 2009 – 21:11 WIB
JAKARTA - Laporan Manohara Odelia Pinot bersama tim pengacaranya, yang dikomandoi Hotman Paris Hutapea, ke Mabes Polri terkait kasus penganiayaan yang dilakukan suaminya, Tengku Muhammad Fakhri, tampaknya akan memakan waktu panjang. Kondisi ini antara lain diperkuat oleh situasi di mana Manohara harus menindaklanjuti laporannya ke Departemen Luar Negeri (Deplu), agar kasusnya bisa diproses oleh Polisi Malaysia, hingga berlanjut ke meja hijau. Sementara itu, terkait permintaan penyidik agar Manohara melakukan visum et repertum, lanjut Abubakar, hal tersebut bisa digunakan sebagai bahan masukan, seandainya Manohara menindaklanjuti dengan melapor ke Polisi Diraja Malaysia. "Setelah lapor lewat Deplu, visum yang ada kita laporkan ke sana. Tetapi itu (nanti) tergantung polisi di sana," tambahnya.
"Kalau Manohara tidak menindaklanjuti laporannya ke Deplu atau Interpol, kasus ini akan berhenti sampai di Mabes saja," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di ruang kerjanya di Mabes Polri, Selasa (9/6).
Lebih lanjut dikatakan Abubakar, pihak Polri memang tidak bisa menindaklanjuti laporan Manohara karena locus de licti (lokasi kejadian perkara, Red) ada di Malaysia yang menjadi kewenangan Polisi Diraja Malaysia. "Tersangka diperiksa di sini (Indonesia) tidak akan bisa, karena kejadiannya di Malaysia," kata Abubakar.
Baca Juga:
JAKARTA - Laporan Manohara Odelia Pinot bersama tim pengacaranya, yang dikomandoi Hotman Paris Hutapea, ke Mabes Polri terkait kasus penganiayaan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Momentum Perkuat Daya Beli Masyarakat
- Founder Komunitas Literasi Digital Nusantara Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi
- Dorong Pariwisata Lintas Batas, STB Gelar Sarawak Gateway to Borneo di Jakarta dan Balikpapan
- Perkuat Komitmen ESG, ABMM Meluncurkan Buku ABM dan Sepenggal Kisah Pembelajaran
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari