Acara Guru PAUD Dibubarkan Polisi, Waduh, Kapolres Bilang Begini

Acara Guru PAUD Dibubarkan Polisi, Waduh, Kapolres Bilang Begini
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto bersama Kepala Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Pamekasan Akhmad Zaini, Selasa (6-9-2022) malam, bertemu membahas penyelesaian kasus pembubaran pelatihan guru PAUD oleh Polsek Larangan yang terjadi pada tanggal 5 September 2022. ANTARA/Abd. Aziz

jpnn.com, PAMEKASAN - Acara pelatihan ratusan guru PAUD pada 5 September 2022 dibubarkan petugas Polsek Larangan.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto meminta maaf terkait kejadian itu.

"Secara kelembagaan kami mohon maaf atas kejadian itu," kata AKBP Rogib di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa pembubaran paksa acara pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka bagi Guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan oleh Polsek Larangan itu karena kegiatan tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19.

Sesuai dengan ketentuan, jika ada kelompok warga hendak menggelar kegiatan, terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan polsek jajaran dan mendapatkan izin dari tim Satgas Covid-19.

Tindakan pembubaran oleh Polsek Larangan karena panitia, yakni pengurus Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Pamekasan, tidak meminta izin terlebih dahulu ke Satgas Covid-19 Pamekasan dan tidak berkoordinasi dengan polsek setempat.

Selain itu, panitia juga tidak menyampaikan pemberitahuan kepada aparat desa setempat, sebagaimana sudah menjadi prosedur tetap dalam setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus pembubaran paksa kegiatan pelatihan implementasi kurikulum merdeka itu memang sempat menuai kecamatan dari sejumlah pihak karena polisi dianggap tidak berpihak pada kepentingan dunia pendidikan.

Kapolres AKBP Rogib Trianto angkat suara terkait pembubaran acara pelatihan ratusan guru PAUD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News