Acara Pernikahan di Kudus Dibubarkan Petugas
jpnn.com, KUDUS - Acara pernikahan di Kudus, Jawa Tengah, terpaksa dibubarkan petugas karena berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengingatkan masyarakat agar tidak menggelar hajatan yang bisa mengundang kerumunan karena tim Satgas Covid-19 siap membubarkan.
Kalaupun hendak menggelar akad nikah karena sudah terlanjur dijadwalkan, kata dia, silakan digelar secara terbatas hanya dihadiri keluarga terdekat dan petugas terkait.
"Sesuai Surat Edaran Bupati Kudus nomor 360/1297/04.30/2021 tentang PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus, acara resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenis lainnya agar ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Aditya, Jumat (4/6).
Dia berharap masyarakat memahami Surat Edaran Bupati Kudus itu, serta menunda acara hajatan atau resepsi pernikahan.
Jika ada masyarakat yang nekat menggelar hajatan, kata dia, bisa dibubarkan karena sudah banyak yang dibubarkan lantaran melanggar prokes.
Seperti di Kecamatan Bae di mana terdapat tiga acara pernikahan yang dibubarkan pada Kamis siang (3/6).
Dalam pelaksanaannya tercatat melanggar protokol kesehatan Covid-19 serta SE Bupati Kudus yang melarang acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya.
Sebelum acara itu dibubarkan, petugas memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan.
- Debat Pertama Pilkada Kudus, Elektabilitas Samani-Bellinda Capai 53,5 Persen
- SDUT Bumi Kartini Jepara Hattrick Gelar Juara KU 12, SDN Jambean 02 Pati Rebut Kembali Podium Tertinggi
- MilkLife Archery Challenge 2024: Ajang Melahirkan Bibit–Bibit Atlet Panahan Potensial di Kudus
- Tren dan Agilitas, Modal Nojorono Kudus untuk Tetap Relevan di Pasar yang Dinamis
- Pipa Pipih
- Penjaga Sekolah & Tata Usaha Dapat Formasi PPPK 2024, Lumayan Banyak