Acara Pernikahan di Kudus Dibubarkan Petugas
Jumat, 04 Juni 2021 – 10:50 WIB
Ketiga lokasi hajatan yang dibubarkan itu, yakni di Desa Ngembalrejo, Gondangmanis, dan Desa Bae.
Sebelum Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bae mulai dari polisi, TNI, dan Trantib Kecamatan Bae membubarkan acara itu, memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan.
Pemilik warung makan, warung, PKL dan restoran juga diminta tidak melayani makan di tempat serta penutupan lokasi wisata di Kabupaten Kudus. (antara/jpnn)
Sebelum acara itu dibubarkan, petugas memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Debat Pertama Pilkada Kudus, Elektabilitas Samani-Bellinda Capai 53,5 Persen
- SDUT Bumi Kartini Jepara Hattrick Gelar Juara KU 12, SDN Jambean 02 Pati Rebut Kembali Podium Tertinggi
- MilkLife Archery Challenge 2024: Ajang Melahirkan Bibit–Bibit Atlet Panahan Potensial di Kudus
- Tren dan Agilitas, Modal Nojorono Kudus untuk Tetap Relevan di Pasar yang Dinamis
- Pipa Pipih
- Penjaga Sekolah & Tata Usaha Dapat Formasi PPPK 2024, Lumayan Banyak