Ace: Tuduhan Kecurangan TSM Hanya Isapan Jempol Belaka
jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin menilai keterangan saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), belum bisa meyakinkan tuduhan terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Juru Bicara TKN Jokowi - Kiai Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily mengatakan, setelah mengamati secara seksama para saksi yang dihadirkan Tim Hukum 02, keterangannya jauh dari opini yang dikembangkan mereka selama ini.
"Tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif atau TSM hanya isapan jempol belaka," kata Ace, Kamis (20/8).
Ace menilai Tim Hukum 02 menghadirkan para saksi yang tidak meyakinkan untuk membuktikan tuduhan TSM tersebut. Menurut dia, sebagian besar saksi yang dihadirkan merupakan bagian dari pendukung utama pasangan 02.
BACA JUGA: Anak Buah Yusril jadi Saksi Prabowo, Bocorkan Materi Pelatihan Kubu 01
Dia menambahkan, alih-alih meyakinkan Majelis Hakim MK, yang ada justru membukakan mata seluruh rakyat Indonesia bahwa tuduhan kecurangan itu hanyalah bersifat asumsi dan persepsi sebagaimana pernyataan-pernyataan para saksi itu.
Dia mencontohkan, kesaksian Agus Maksum yang menyatakan ada DPT invalid sebanyak 17,5 juta. Ternyata datanya tidak bisa dibuktikan. Padahal tentang persoalan DPT itu sebetulnya selalu mengulang-ulang dari proses pemutakhiran data yang telah dilakukan secara bersama-sama antara KPU, tim pasangan 01 dan pasangan 02.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, kesaksian tentang adanya pencoblosan oleh petugas KPPS di Jawa Tengah, ternyata faktanya di TPS itu telah dilakukan pencoblosan ulang. "Jadi seharusnya tuduhan adanya peristiwa pencoblosan petugas itu seharusnya tidak dihadirkan dalam persidangan MK karena sudah ditangani oleh Bawaslu," paparnya.
Ace Hasan menilai tim hukum 02 tidak siap dengan menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan di sidang MK.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi