Ace: Tuduhan Kecurangan TSM Hanya Isapan Jempol Belaka
Ace menambahkan, pada beberapa kasus yang mereka sampaikan ironisnya justru peristiwa kecurangan yang dituduhkan itu, justru pasangan 02 yang menang. Misalnya, kata dia, kasus di Kabupaten Kubu Raya Kalbar dan Kabupaten Barito Kuala Kalsel. Juga soal DPT ganda yang menurut pengakuan saksi ditemukan di Bogor, Makassar dan daerah lainnya justru di daerah-daerah tersebut pasangan 02 juga menang. "Sungguh sangat ironis," tegasnya.
Wakil ketua Komisi VIII DPR itu menyatakan, dengan melihat secara seksama saksi-saksi yang dihadirkan, terlihat bahwa memang mereka jauh dari tuduhan yang selama ini digembar-gemborkan.
Menurut dia, tim hukum 02 tidak siap dengan menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan. Apalagi saksi-saksi itu tidak disertai dengan keyakinan apa yang mereka alami, lihat, dan ketahui langsung. "Ketika ditanya sebagian besar saksi fakta itu mengatakan tidak tahu dan lupa," katanya.
Pihaknya meyakini bahwa untuk membuktikan selisih suara kemenangan Jokowi - Ma'ruf sebesar 16,9 juta suara sangat jauh sekali. Para saksi tidak cukup meyakinkan untuk menunjukkan adanya perbedaan selisih hasil suara Pilpres 2019. Apalagi jika petitum Tim Hukum 02 meminta agar mereka dimenangkan dengan kesaksian seperti itu.
"Jangankan untuk dikabulkan untuk memenangkan pasangan 02, untuk dilakukan pemilu ulang di tempat-tempat di mana saksi itu berada saja, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan," paparnya. (boy/jpnn)
Ace Hasan menilai tim hukum 02 tidak siap dengan menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan di sidang MK.
Redaktur & Reporter : Boy
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN