Aceh Dapat Hibah Tiga Pesawat Patroli dari YLI
Setelah dihibah oleh YLI, kemudian Pemerintah Aceh menyurati Kementerian Keuangan. Isi surat itu adalah meminta penghapusan pajak.
Kementerian menyanggupi permintaan tersebut 1,5 tahun kemudian dengan satu persyaratan pesawat ini hanya boleh digunakan untuk memonitor hutan pascatsunami. "Pesawat ini juga tidak boleh diperjualbelikan."
Perubahan penggunaan atau pengalihan pesawat, kata Zul, harus mendapatkan izin dari Bea dan Cukai. Jika tidak, maka pemerintah akan dikenai sanksi denda sebesar 100 hingga 500 persen dari biaya masuk.
"Karena untuk mengoperasikan pesawat itu kita butuh biaya lagi. Ada dua sertifikat yang diperlukan, pertama sertifikat tanda terdaftar kemudian sertifikat kelaikudaraan. Sertifikat ini harus kita urus di Kementerian Perhubungan," kata Yudianto.
Menurut Zulkarnain, untuk menghidupkan kembali pesawat itu, dibutuhkan upgrade dan sejumlah pemeriksaan. Namun Dinas Perhubungan Aceh menyatakan siap jika diperintahkan untuk mengoperasikan pesawat ini sebagaimana peruntukannya.
"Kalau kita lihat dari peruntukannya ini menjadi ranahnya Dinas Kehutanan Aceh," katanya. (imj/slm)
Ketiga pesawat patroli itu hibah dari Yayasan Lauser Internasional (YLI) ke Pemerintah Aceh pada tanggal 15 Desember 2014.
Redaktur & Reporter : Budi
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang