Aceh Ingin Terapkan Hukum Pancung, Polri Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri langsung merespons rencana pemberlakuan hukum pancung oleh Pemerintah Provinsi Aceh.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, sebaiknya sebelum hukuman itu benar-benar diterapkan harus ada pengkajian terlebih dahulu.
Meski dia mengakui di Aceh memang bisa diberlakukan hukum syariat. “Selama itu tidak bertentangan dan kontraproduktif situasi masyarakat berbangsa dan bernegara (tidak apa-apa),” kata dia di Mabes Polri, Kamis (15/3).
Namun kata dia, lebih baik Aceh menerapkan hukum nasional yang berlaku saja ketimbang syariat tapi nanti diperdebatkan. “Saya kira (lebih baik) berlakukan hukum nasional dulu,” imbuh dia.
Sejauh ini kata Setyo, di Aceh sudah ada pembagian dalam hukuman pelanggaran. Contohnya kata dia dalan kasus pacaran, selama ini polisi di Aceh tidak pernah menangkap pasangan berpacaran. Adapun yang menangkap adalah polisi syariat.
Jenderal bintang dua ini lantas kembali menekankan, harus ada pengkajian lebih dalam untuk menjalankan hukum pancung. Karena kata dia, hukuman bertujuan untuk membina, bukan ajang balas dendam.
"Esensi hukum Indonesia adalah bukan balas dendam. Hukum di Indonesia adalah pembinaan. Makanya namanya adalah lembaga permasyarakatan,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Pemerintah Provinsi Aceh sedang mengkaji penerapan hukum pancung di wilayahnya untuk mengantisipasi kejahatan pembunuhan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton
- Pembakar Alat Berat Perusahaan Sawit di Nagan Raya Ditangkap, Pelaku Ternyata Mantan Sekuriti
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa Bernama Dhiyaul