Aceh Istimewa

Oleh: Dahlan Iskan

Aceh Istimewa
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Akan tetapi, surat DPRA itu tidak ditandatangani ketua DPRA Saiful Bahri. Yang tanda tangan adalah ND Ketua DPRA: Safaruddin.

"Apa itu ND?" tanya saya.

"Nota Dinas," ujar Ahmad Mirza Safwandy SH MH, dosen hukum di Universitas Syiah Kuala, Aceh.

Ternyata saat itu sang ketua tidak ada di Aceh. Sebelum pergi, sang ketua meninggalkan nota dinas: siapa yang menjabat ketua DPRA selama ia pergi. Maka, si penerima nota dinas, Safaruddin, dari Gerindra, menjabat ND DPRA.

Safaruddin kini juga resmi dicalonkan Gerindra sebagai bupati Abdya. Safaruddin memang lahir di Abdya - -singkatan dari Aceh Barat Daya.

"Apakah surat yang ditandatangani ND DPRA itu sah?" tanya saya.

"Begitulah tata tertib di DPRA. Itu putusan badan musyawarah pimpinan DPRA," ujar Mirza.

"Apakah untuk memperpanjang masa jabatan Marzuki itu pusat terikat pada surat DPRA?"

SURAT itu akhirnya dikirim ke presiden. Isinya: minta agar Achmad Marzuki dicukupkan sekian saja. Jangan diperpanjang jadi pj gubernur Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News