Aceh Kembali Ekspor Asam Sunti dan Emping Melinjo ke Denmark
jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rabu (7/7), melakukan pelepasan ekspor Asam Sunti dan Emping Melinjo ke Denmark, salah satu negara Skandinavia (semenanjung di bagian Eropa Utara).
Pelepasan ekspor itu dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Provinsi Aceh.
Kegiatan pelepasan ekspor ini diinisiasi oleh Bea Cukai Aceh sebagai salah satu tindak lanjut dari kegiatan business matching Hong Kong, pada 7 April 2021 lalu.
“Komoditas yang diekspor sebanyak 50 kilogram yang terdiri dari 45 kilogram Asam Sunti dan 5 kilogram Emping Melinjo ini dikirim ke Jakarta terlebih dahulu sebelum diterbangkan ke Denmark,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi.
Dia menyampaikan bahwa Kanwil Bea Cukai Aceh beserta lima kantor vertikal di Aceh yang tersebar di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe dan Langsa telah bersinergi dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta instansi terkait untuk getol secara terus menerus menggali potensi produk lokal Aceh yang bernilai ekonomi tinggi agar dapat diekspor.
“Dengan adanya ekspor ini, diharapkan dapat makin memperluas peluang pemanfaatan sumber daya komoditas asli Aceh sebagai komoditas ekspor kedepannya,” ujar Safuadi. (*/jpnn)
Pelepasan ekspor itu dalam rangka mendorong percepatan PEN di masa PPKM berbasis mikro di Provinsi Aceh.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini