Aceh Kembali Ekspor Asam Sunti dan Emping Melinjo ke Denmark
jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rabu (7/7), melakukan pelepasan ekspor Asam Sunti dan Emping Melinjo ke Denmark, salah satu negara Skandinavia (semenanjung di bagian Eropa Utara).
Pelepasan ekspor itu dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Provinsi Aceh.
Kegiatan pelepasan ekspor ini diinisiasi oleh Bea Cukai Aceh sebagai salah satu tindak lanjut dari kegiatan business matching Hong Kong, pada 7 April 2021 lalu.
“Komoditas yang diekspor sebanyak 50 kilogram yang terdiri dari 45 kilogram Asam Sunti dan 5 kilogram Emping Melinjo ini dikirim ke Jakarta terlebih dahulu sebelum diterbangkan ke Denmark,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi.
Dia menyampaikan bahwa Kanwil Bea Cukai Aceh beserta lima kantor vertikal di Aceh yang tersebar di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe dan Langsa telah bersinergi dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta instansi terkait untuk getol secara terus menerus menggali potensi produk lokal Aceh yang bernilai ekonomi tinggi agar dapat diekspor.
“Dengan adanya ekspor ini, diharapkan dapat makin memperluas peluang pemanfaatan sumber daya komoditas asli Aceh sebagai komoditas ekspor kedepannya,” ujar Safuadi. (*/jpnn)
Pelepasan ekspor itu dalam rangka mendorong percepatan PEN di masa PPKM berbasis mikro di Provinsi Aceh.
Redaktur & Reporter : Boy
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok