Aceh Kukuh Ingin Selenggarakan Pilkada Tahun 2022
jpnn.com, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajaran segera membalas surat permohonan koordinasi terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2022.
"Kami mohon kepada Mendagri dan siapa pun yang telah menerima surat, kami sekarang menunggu balasan untuk kami lakukan koordinasi," kata Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus, di Banda Aceh, Selasa (2/2).
Yunus meminta Mendagri Tito sesegera mungkin memberikan kepastian waktu untuk melakukan koordinasi dengan DPRA dan Pemerintah Aceh selambat-lambatnya hingga akhir pekan ini.
"Karena sudah beberapa kali kami kirim surat ke mendagri untuk koordinasi, tetapi sampai hari ini belum dikasih waktu sama mereka," jelas Yunus.
Pihaknya juga menegaskan bahwa Aceh tetap berkomitmen melaksanakan Pilkada 2022 sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
"Aceh punya UU khusus, itu jelas, dan seandainya pusat menjalankan Pemilu di 2024 kami tidak masalah," tegas politikus Partai Aceh itu.
Yunus mengatakan pada pasal 8 ayat 2 UUPA jelas disebutkan bahwa setiap adanya perubahan dari Pemerintah Pusat, maka berhak dilakukan koordinasi dengan DPR Aceh.
"Sedangkan dalam revisi UU Pemilu itu tidak ada koordinasi dengan DPR Aceh. Jadi kami tetap berpegang pada UUPA," ucap Yunus.
M Yunus meminta Mendagri Tito Karnavian segera membalas surat yang dikirmkan DPR Aceh.
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK