Aceh Menangkan Proses Negosiasi
jpnn.com - JAKARTA - Keputusan pemerintah pusat untuk memberikan tambahan kewenangan kepada Pemerintah Aceh dalam mengelola pertambangan, membuktikan bahwa para elit Aceh lihai dalam memainkan strategi negosiasi menghadapi Jakarta.
Pengamat politik dan konflik dari Erich Institute, Erman Anom, meyakini, Pemerintah Aceh sudah pasti akan menerima syarat yang diajukan pusat, yakni agar Pemerintah Aceh mengganti bandera yang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Saya yakin teman-teman di Aceh mau mengubah bendera itu, karena masalah bendera itu seperti sudah sejak awal saya katakan, hanyalah alat bargaining saja. Bagi mereka (para elit Aceh, red), yang terpenting bagaimana seluruh peraturan perundang-undangan turunan UU Pemerintahan Aceh segera diterbitkan dan menguntungkan rakyat Aceh," ujar Erman Anom kepada JPNN kemarin (20/11).
Apakah dengan demikian Aceh memenangkan proses negosiasi? Pria bergelar profesor doktor itu membenarkan. "Iya, memang Aceh telah memenangkan proses nego yang sudah sekian lama berjalan alot," ujar pria kelahiran Eutapang, Aceh, 24 September 1963 itu.
Dijelaskan Erman, setelah bertahun-tahun menggunakan senjata untuk memperjuangkan hak rakyat Aceh, para eks tokoh GAM telah mengubah strategi perjuangan. "Senjata ditinggalkan, tapi tetap berjuang dengan strategi-strategi cerdas lewat proses bergaining dan terbukti berhasil," lanjutnya.
Mengenai masalah bendera yang mirip GAM itu, Erman yang belum lama ini pulang kampung, mengaku menyerap suara-suara yang berkembang di masyarakat Aceh.
"Bendera GAM itu kan bendera saat masih melakukan perjuangan bersenjata. Karena sekarang sudah tidak lagi berjuang dengan senjata, ya tidak masalah bagi mereka bendera itu diubah. Pasti mereka mau menerima (permintaan pusat agar bendera diubah, red)," pungkasnya.
Diberitakan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno, Rabu (19/11), menyampaikan sikap resmi pemerintahan Jokowi-JK terkait Aceh.
JAKARTA - Keputusan pemerintah pusat untuk memberikan tambahan kewenangan kepada Pemerintah Aceh dalam mengelola pertambangan, membuktikan bahwa
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah