Aceh Menangkan Proses Negosiasi
Dikatakan, pemerintah akan memberikan kewenangan pusat pada NAD. "Mereka nantinya bisa mengurus daerah pesisir kepulauan Aceh," jelasnya.
Pemerintah NAD, lanjut Tedjo Edhy, ke depannya juga diberikan hak untuk mengelola tambang-tambang di wilayah pesisir. Semua hasil tambang itu bisa digunakan untuk memajukan NAD.
Namun, ada timbal balik dari pemberian kewenangan itu. Tedjo mengatakan, NAD harus mau mengganti bendera yang mereka miliki saat ini. Pemerintah, kata Tedjo, meminta NAD mengganti bendera yang bernuansa GAM.
Tawaran itu akan dibahas lagi dalam waktu dekat. Tedjo mengatakan pemerintah akan menggunakan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan MoU Helsinki sebagai landasan negosiasi. (sam/jpnn)
JAKARTA - Keputusan pemerintah pusat untuk memberikan tambahan kewenangan kepada Pemerintah Aceh dalam mengelola pertambangan, membuktikan bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak