Aceh Siap Ubah Bendera jika PP Migas Memuaskan
jpnn.com - JAKARTA - Pertemuan lanjutan antara pemerintah pusat yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nanggroe Aceh Darussalam, memerlihatkan hasil menggembirakan terkait pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Antara lain terkait pembahasan RPP pengelolan minyak dan gas di Aceh, pemerintah pusat akan melibatkan pemprov Aceh dalam pengelolaan di lepas pantai sejauh 200 mil dari garis pantai.
"Tadi sudah ada kesepahaman. Memang 200 mil kan bukan surrounding lagi, Itu laut jauh. Tapi Aceh minta dilibatkan. Jadi tadi itu yang sedang kami pikirkan formulasinya seperti apa dan dalam bentuk apa. Sedang dibuat. Yang penting dengan dilibatkan mereka bisa tahu seperti apa. Tapi kan perlu waktu," ujar kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (16/4).
Hasil menggembirakan lain terkait pembahasan rancangan Peraturan Presiden tentang pertanahan, birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini menyatakan sudah tidak ada perbedaan pandangan lagi.
"Soal pertanahan itu sudah selesai. Sembilan urusan pertanahan sesuai PP 38/2007 itu semua provinsi kan dapat seperti Aceh juga. Nah dua urusan pertanahan lain diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh, yaitu HGU (hak guna usaha dan HGB (hak guna bangunan), itu menjadi urusan pertanahan yang dilaksanakan Aceh. Jadi sudah sepakat," katanya.
Dalam hal urusan pertanahan kata Djo, pemintah Aceh sebelumnya meminta 21 urusan pertanahan seluruhnya dipegang daerah. Namun pihak Pemprov Aceh mengalah dengan pembagian 11 urusan dipegang daerah, sisanya 10 urusan tetap dipegang pemerintah pusat.
"Untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), itu akan dialihkan. Karena mereka punya urusan pemerintahan di bidang pertanahan, jadi perlu ada aparat, perlu lembaga. Tapi itu nanti ditransferlah yang BPN itu, kantornya jadi perangkat daerah. Jadi nanti Badan Pertanahan Aceh. Untuk aparatnya nanti dia bangun perangkat daerah," katanya.
Dengan dicapainya sejumlah kesepahaman, Djo berharap pembahasan sejumlah RPP terkait Aceh dapat diselesaikan paling lambat 17 Juni mendatang.
JAKARTA - Pertemuan lanjutan antara pemerintah pusat yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nanggroe
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom