Aceh Tak Ingin Merdeka tapi Mirip Macau
Senin, 13 Mei 2013 – 05:22 WIB

Aceh Tak Ingin Merdeka tapi Mirip Macau
Nantinya, jika itu terwujud, maka segala UU yang bersifat nasional, tidak bisa diberlakukan di Aceh karena Aceh punya UU lex specialis, yakni UU Pemerintahan Aceh, yakni UU Nomor 11 Tahun 2006.
Bagaimana dengan ending dialog antara tim pusat dengan tim Aceh nantinya? Erman yakin, Aceh yang akhirnya 'memenangkan' proses dialog. Ini sudah terlihat sejak awal, dimana pusat 'terjebak' oleh kepiawaian elit Aceh.
Para elit Aceh sengaja mencantumkan sejumlah substansdi di qanun yang nantinya diyakini bakal ditolak pusat, seperti menyantumkan MoU Helsinki sebagai salah satu dasar hukum pembentukan qanun, juga adzan yang mengiringi pengibaran bendera.
Benar, dua poin itu langsung diminta dicoret oleh pusat dan Aceh langsung setuju-setuju saja. Tapi bagi sebuah proses dialog, lanjut Erman, dengan sudah 'mengalah' dua poin, maka Aceh berhak balik menagih pusat untuk juga 'mengalah' dua poin juga.
JAKARTA - Pemerintah pusat tidak perlu curiga bahwa di balik penggunaan bendera Angkatan Bersenjata GAM sebagai bendera Aceh sebagai bentuk gerakan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus