Aceh Timur Gugat Menteri ESDM
Selasa, 13 Maret 2012 – 11:57 WIB
LANGSA – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berencana akan mengugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, karena memperbolehkan KKKS Triangle Pase Inc tetap mengelola Blok Pase. “Surat menteri ESDM tersebut cukup jelas dimana kontrak kerjasama wilayah pase dengan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) Triangle Pase Inc tidak diperpanjang,” ujar Nasruddin.
Hal ini ditandaskan Wakil Bupati Aceh Timur, Nasruddin Abubakar, SPdi, kepada Rakyat Aceh (Group JPNN), Senin, (12/3). Ini terkait Surat Menteri Energi Sumber Daya Mineral No 13.32 tanggal 10 Pebruari 2012 yang ditujukan kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) menyalahi aturan undang-undang.
Nasruddin menuturkan, disatu sisi surat menteri ESDM sudah menegaskan kontrak Triangle Pase Inc sebagai pengelola Blok Pase tidak diperpanjang. Hal ini diakibatkan karena belum ada kesepakatan antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh.
Baca Juga:
LANGSA – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berencana akan mengugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, karena memperbolehkan
BERITA TERKAIT
- 1.918 Honorer di Pemkot Jambi Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I
- Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional
- Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
- Begini jadinya Kalau 2 Gajah di Wonogiri Sedang Berahi
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
- Dispertan PP Karanganyar Catat 50 Hewan Ternak Terjangkiti PMK