Aceh Timur Gugat Menteri ESDM
Selasa, 13 Maret 2012 – 11:57 WIB
Namun pada alinia berikutnya, surat menteri juga menyebutkan dalam rangka untuk menjaga kelangsungan produksi gas di wilayah kerja Pase, KKKS Triangle Pase Inc dapat ditugaskan untuk mengelola sementara Wilayah Kerja tersebut selama enam (6) bulan. Ini terhitung sejak berakhirnya KKS Pase atau sampai ditetapkannya pengelola yang definitif.
Baca Juga:
Dan atas dasar surat itu lah pihak Triangle Pase Inc tetap bersikeras sampai saat ini terus menguasai Blok Pase di Dusun Sejuk Blang Senong Pante Bidari Aceh Timur, walaupun kontrak mareka sudah habis sejak 23 Pebruari 2012 lalu.
“Untuk maksud tersebut, saya Wakil Bupati Aceh Timur Nasruddin Abubakar atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berencana akan mengugat Menteri ESDM.” ujar Nasruddin lagi seraya menambahkan seraya menambahkan kita sangat kecewa atas kinerja kementrian ESDM.
Bahkan terkesan surat penugasan sementara kepada Triangle Pase Inc tersebut sangat lemah. Karena tidak memiliki payung hukum yang jelas, sangat jarang kita menemukan dalam satu surat menunjukan dua hal yang berbeda.
LANGSA – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berencana akan mengugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, karena memperbolehkan
BERITA TERKAIT
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar
- Bandingkan Jumlah Honorer Lulus & Calon PPPK Paruh Waktu, Jauh Banget
- DPRD DKI Minta Pengamanan Objek Vital PAM Jaya Ditingkatkan