Aceh Wajib Menggunakan Konstruksi Tahan Gempa
jpnn.com - JAKARTA -- Gempa 6,4 SR yang melanda Kabupaten Pidie Jaya, Nanggroe Aceh Darussalam, harusnya menjadi pengingat bagi pemerintah dan masyarakat bahwa Indonesia terletak di daerah sangat rawan gempa.
Karenanya tidak ada jalan lain kecuali melakukan mitigasi, termasuk di antaranya membuat infrastruktur tahan gempa.
"Penggunaan konstruksi tahan gempa sudah wajib dan harus memenuhi kaidah engineering, serta perlu dipertimbangkan adanya regulasi pemerintah” kata pakar gempa bumi ITB Prof Masyhur Irsyam, Senin (12/12).
Masyhur mengatakan, terkait kondisi Indonesia yang rawan gempa bisa diketahui dari peta gempa terbaru yang dibuat Tim Pemutakhiran Peta Bahaya Gempa Bumi Indonesia 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Masyhur yang juga ketua tim tersebut menyatakan hingga saat ini masih banyak sumber gempa yang belum diketahui.
Dia menambahkan, gempa bumi tidak bisa dihindari dan diprediksi termasuk waktu, lokasi, dan besarannya. Karenanya, kata dia, mitigasi merupakan hal yang wajib dilakukan termasuk membuat infrastruktur tahan gempa.
Misalnya, membangun rumah kayu atau menggunakan teknologi konstruksi sarang laba-laba. Teknologi ini dikenal sebagai konstruksi pondasi ramah gempa.
“Itu (konstruksi sarang laba-laba) salah satunya. Selama pondasi dipersiapkan menerima gaya gempa, tentu oke,” ujarnya.
Direktur Utama PT Katama Suryabumi Kris Suyanto mengatakan, teknologi pondasi ramah gempa konstruksi sarang laba-laba untuk bangunan dan jaring laba-laba untuk jalan dan landasan pesawat memang bisa menjadi solusi menghadapi gempa dan tanah ekstrem.
JAKARTA -- Gempa 6,4 SR yang melanda Kabupaten Pidie Jaya, Nanggroe Aceh Darussalam, harusnya menjadi pengingat bagi pemerintah dan masyarakat
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP