Aceng Akan Gugat SBY
Kamis, 21 Februari 2013 – 05:05 WIB
GARUT - Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Bupati Garut Aceng Fikri dengan menyetujui usulan pemakzulan dari DPRD Garut, mendapat perlawanan dari Bupati Garut Aceng HM Fikri yang akan menggugat SBY. Hal ini, ditegaskan oleh Ujang Sujai Toujiri Kuasa Hukum Aceng Fikri. Ujang menuturkan, dasar hukum yang digunakan dari surat permohonan DPRD Garut, Surat Putusan Mahkamah Agung hingga Keputusan Presiden, tidak cukup kuat untuk melengserkan Aceng dari jabatannya. Karena, dalam semua surat tersebut, tidak secara jelas mencantumkan kesalahan yang dilakukan Aceng.
"Kita akan gugat ke PTUN, itu cacat hukum, sanksinya hanya atas dasar asumsi bukan bersifat pidana," katanya saat dihubungi melalui telepon genggamnya Rabu (20/2).
Baca Juga:
Ujang membenarkan bahwa Presiden sudah menandatangani surat pemberhentian Aceng sebagai Bupati Garut. Oleh karena itu, yang akan digugat olehnya adalah langkah Presiden menandatangani surat tersebut. karena surat-surat tersebut dianggapnya cacat secara yuridis.
Baca Juga:
GARUT - Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Bupati Garut Aceng Fikri dengan menyetujui usulan pemakzulan dari DPRD Garut,
BERITA TERKAIT
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer