Aceng Akan Gugat SBY
Kamis, 21 Februari 2013 – 05:05 WIB
"Sampai saat ini, kita belum menerima salinan surat keputusan presiden tentang pemberhentian Aceng," katanya.
Baca Juga:
Isur Suryana, Direktur Anda Centre, lembaga taktis yang dibentuk dalam pemenangan Aceng Fikri pada Pilkada Garut tahun 2009 lalu mengungkapkan, pihaknya menerima putusan presiden tersebut. Karena, tidak ada alasan untuk menerima putusaun tersebut.
Isur juga menjamin, tidak akan ada pergerakan massa maupun pergerakan apapun yang dilakukan pendukung Aceng. Termasuk langkah hukum berupa gugatan. "Tidak akan ada gerakan apa-apa," katanya.
Dari pantauan terhadap kediaman pribadi Aceng Fikri di Kampung Copong Kelurahan Sukamenteri Kecamatan Garut Kota, tidak ada kegiatan apapun di rumah pribadi Aceng yang dibangun tidak jauh dari rumah orangtuanya. Rumah dua lantai yang ditutupi tembok pagar tinggi tersebut tampak sepi seperti biasa tak ada kumpulan massa pendukung Aceng. (igo/npw/sik)
GARUT - Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Bupati Garut Aceng Fikri dengan menyetujui usulan pemakzulan dari DPRD Garut,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap