Aceng Akan Gugat SBY

Aceng Akan Gugat SBY
Aceng Akan Gugat SBY
"Sampai saat ini, kita belum menerima salinan surat keputusan presiden tentang pemberhentian Aceng," katanya.

Isur Suryana, Direktur Anda Centre, lembaga taktis yang dibentuk dalam pemenangan Aceng Fikri pada Pilkada Garut tahun 2009 lalu mengungkapkan, pihaknya menerima putusan presiden tersebut. Karena, tidak ada alasan untuk menerima putusaun tersebut.

Isur juga menjamin, tidak akan ada pergerakan massa maupun pergerakan apapun yang dilakukan pendukung Aceng. Termasuk langkah hukum berupa gugatan. "Tidak akan ada gerakan apa-apa," katanya.

Dari pantauan terhadap kediaman pribadi Aceng Fikri di Kampung Copong Kelurahan Sukamenteri Kecamatan Garut Kota, tidak ada kegiatan apapun di rumah pribadi Aceng yang dibangun tidak jauh dari rumah orangtuanya. Rumah dua lantai yang ditutupi tembok pagar tinggi tersebut tampak sepi seperti biasa tak ada kumpulan massa pendukung Aceng. (igo/npw/sik)

GARUT - Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Bupati Garut Aceng Fikri dengan menyetujui usulan pemakzulan dari DPRD Garut,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News