Aceng Ancam Pidanakan DPRD
Kamis, 13 Desember 2012 – 08:36 WIB

Aceng Ancam Pidanakan DPRD
“Pansus kehilangan substansinya untuk menindaklanjuti Aceng. Oleh karena itu sudi kiranya pansus mengerti dan menyadarai tingkatan hukum yang tertinggi ini,” tuturnya.
Pernikahan kliennya dengan FO, kata Edi, sudah seharusnya dilindungi pemerintah. Hal itu mengingat UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan negara harus melindungi warganegaranya dalam menjalankan agamanya.
Aceng, lanjut dia, dalam hal ini melakukan pernikahan yang dianggap kontroversi tersebut karena sedang menjalankan keyakinan agamanya.
“Kalau dia mau jalankan seenaknya dia tidak perlu pakai nikah, ngapain juga. Jual-beli aja tanpa masalah hukum,” katanya.
BANDUNG – Bupati Garut Aceng HM Fikri tidak tinggal diam ketika posisinya sebagai bupati terancam. Melalui kuasa hukumnya, Aceng siap melawan
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan