Aceng Ancam Pidanakan DPRD
Kamis, 13 Desember 2012 – 08:36 WIB
“Pansus kehilangan substansinya untuk menindaklanjuti Aceng. Oleh karena itu sudi kiranya pansus mengerti dan menyadarai tingkatan hukum yang tertinggi ini,” tuturnya.
Pernikahan kliennya dengan FO, kata Edi, sudah seharusnya dilindungi pemerintah. Hal itu mengingat UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan negara harus melindungi warganegaranya dalam menjalankan agamanya.
Aceng, lanjut dia, dalam hal ini melakukan pernikahan yang dianggap kontroversi tersebut karena sedang menjalankan keyakinan agamanya.
“Kalau dia mau jalankan seenaknya dia tidak perlu pakai nikah, ngapain juga. Jual-beli aja tanpa masalah hukum,” katanya.
BANDUNG – Bupati Garut Aceng HM Fikri tidak tinggal diam ketika posisinya sebagai bupati terancam. Melalui kuasa hukumnya, Aceng siap melawan
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi