Aceng Ancam Pidanakan DPRD
Kamis, 13 Desember 2012 – 08:36 WIB
“Pansus kehilangan substansinya untuk menindaklanjuti Aceng. Oleh karena itu sudi kiranya pansus mengerti dan menyadarai tingkatan hukum yang tertinggi ini,” tuturnya.
Pernikahan kliennya dengan FO, kata Edi, sudah seharusnya dilindungi pemerintah. Hal itu mengingat UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan negara harus melindungi warganegaranya dalam menjalankan agamanya.
Aceng, lanjut dia, dalam hal ini melakukan pernikahan yang dianggap kontroversi tersebut karena sedang menjalankan keyakinan agamanya.
“Kalau dia mau jalankan seenaknya dia tidak perlu pakai nikah, ngapain juga. Jual-beli aja tanpa masalah hukum,” katanya.
BANDUNG – Bupati Garut Aceng HM Fikri tidak tinggal diam ketika posisinya sebagai bupati terancam. Melalui kuasa hukumnya, Aceng siap melawan
BERITA TERKAIT
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar
- Jadwal Keberangkatan Kereta Api Stasiun Bandung Berubah, Ini Daftarnya
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal
- Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh