Aceng Bisa Dimakzulkan
MA Tunggu Berkas Impeachment DPRD Garut
Senin, 24 Desember 2012 – 08:23 WIB

Aceng Bisa Dimakzulkan
JAKARTA - Hasrat sesaat Bupati Garut Aceng Fikri untuk menikah kilat dengan Fani Oktora, berbuah pelik. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) merespons positif usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut untuk memakzulkan atau memberhentikan pejabat publik yang dinilai telah menyimpangi etika tersebut. Pasal 123 dijelaskan MA hanya diberi waktu maksimal sebulan atau 30 hari, untuk memutuskan apakah usulan DPRD tersebut memenuhi beleid yang ada atau tidak. Upaya MA untuk mempercepat proses pemakzulan itu juga didukung oleh pasal 29 UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan pihaknya saat ini tengah menanti limpahan berkas pengusulan impeachment (pemberhentian) dari DPRD Garut. "Berdasarkan regulasi, setelah menerima berkas dari DPRD, kami akan segera membentuk majelis hakim dari kamar Tata Usaha Negara (TUN)," ungkap Djoko kepada Jawa Pos, kemarin (23/12).
Baca Juga:
Djoko menjelaskan, langkah cepat MA untuk merespon berkas DPRD tersebut merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2005, tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga:
JAKARTA - Hasrat sesaat Bupati Garut Aceng Fikri untuk menikah kilat dengan Fani Oktora, berbuah pelik. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) merespons positif
BERITA TERKAIT
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- BAZNAS Ajak Pegawai KemenPPPA Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi
- Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Dinas hingga Anggota DPRD di Sumsel
- Zaskia Putri Gulirkan Bantuan Dana Pendidikan dan US Edu-Tour untuk Indonesia
- Ahli Kecantikan Ungkap Tips Jaga Kulit Tetap Glowing Saat Puasa
- Rayakan HUT Ke-19, Sekolah Yehonala Gelar Dinner Gathering Appreciation Night