Aceng Bisa Dimakzulkan
MA Tunggu Berkas Impeachment DPRD Garut
Senin, 24 Desember 2012 – 08:23 WIB
JAKARTA - Hasrat sesaat Bupati Garut Aceng Fikri untuk menikah kilat dengan Fani Oktora, berbuah pelik. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) merespons positif usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut untuk memakzulkan atau memberhentikan pejabat publik yang dinilai telah menyimpangi etika tersebut. Pasal 123 dijelaskan MA hanya diberi waktu maksimal sebulan atau 30 hari, untuk memutuskan apakah usulan DPRD tersebut memenuhi beleid yang ada atau tidak. Upaya MA untuk mempercepat proses pemakzulan itu juga didukung oleh pasal 29 UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan pihaknya saat ini tengah menanti limpahan berkas pengusulan impeachment (pemberhentian) dari DPRD Garut. "Berdasarkan regulasi, setelah menerima berkas dari DPRD, kami akan segera membentuk majelis hakim dari kamar Tata Usaha Negara (TUN)," ungkap Djoko kepada Jawa Pos, kemarin (23/12).
Baca Juga:
Djoko menjelaskan, langkah cepat MA untuk merespon berkas DPRD tersebut merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2005, tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga:
JAKARTA - Hasrat sesaat Bupati Garut Aceng Fikri untuk menikah kilat dengan Fani Oktora, berbuah pelik. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) merespons positif
BERITA TERKAIT
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya