Aceng Bisa Dimakzulkan

MA Tunggu Berkas Impeachment DPRD Garut

Aceng Bisa Dimakzulkan
Aceng Bisa Dimakzulkan
JAKARTA - Hasrat sesaat Bupati Garut Aceng Fikri untuk menikah kilat dengan Fani Oktora, berbuah pelik. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) merespons positif usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut untuk memakzulkan atau memberhentikan pejabat publik yang dinilai telah menyimpangi etika tersebut.

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan pihaknya saat ini tengah menanti limpahan berkas pengusulan impeachment (pemberhentian) dari DPRD Garut. "Berdasarkan regulasi, setelah menerima berkas dari DPRD, kami akan segera membentuk majelis hakim dari kamar Tata Usaha Negara (TUN)," ungkap Djoko kepada Jawa Pos, kemarin (23/12).

Djoko menjelaskan, langkah cepat MA untuk merespon berkas DPRD tersebut merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2005, tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 123 dijelaskan MA hanya diberi waktu maksimal sebulan atau 30 hari, untuk memutuskan apakah usulan DPRD tersebut memenuhi beleid yang ada atau tidak. Upaya MA untuk mempercepat proses pemakzulan itu juga didukung oleh pasal 29 UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

JAKARTA - Hasrat sesaat Bupati Garut Aceng Fikri untuk menikah kilat dengan Fani Oktora, berbuah pelik. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) merespons positif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News