Aceng Bisa Dimakzulkan
MA Tunggu Berkas Impeachment DPRD Garut
Senin, 24 Desember 2012 – 08:23 WIB
"Aceng dimakzulkan karena krisis kepercayaan. Nantinya jika terbukti, putusan MA (atas impeachment) tersebut bersifat final," tegasnya.
Selanjutnya usai diputus, berkas putusan MA bakal diusulkan kepada Presiden. Presiden pun wajib memproses usulan pemberhentian kepala daerah tersebut, paling lambat 30 hari setelah menerima rekomendasi dari DPRD.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Garut mengusulkan pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri. Hampir semua fraksi menyetujui hasil keputusan Panitia Khusus. Aceng pun diproyeksi di-impeach lantaran dinilai telah melanggar undang-undang dan etika.
Dalam penetapan keputusan DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri, Aceng diduga melanggar Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu Aceng juga dianggap melanggar Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
JAKARTA - Hasrat sesaat Bupati Garut Aceng Fikri untuk menikah kilat dengan Fani Oktora, berbuah pelik. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) merespons positif
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak