Aceng Bisa Dimakzulkan
MA Tunggu Berkas Impeachment DPRD Garut
Senin, 24 Desember 2012 – 08:23 WIB

Aceng Bisa Dimakzulkan
"Aceng dimakzulkan karena krisis kepercayaan. Nantinya jika terbukti, putusan MA (atas impeachment) tersebut bersifat final," tegasnya.
Selanjutnya usai diputus, berkas putusan MA bakal diusulkan kepada Presiden. Presiden pun wajib memproses usulan pemberhentian kepala daerah tersebut, paling lambat 30 hari setelah menerima rekomendasi dari DPRD.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Garut mengusulkan pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri. Hampir semua fraksi menyetujui hasil keputusan Panitia Khusus. Aceng pun diproyeksi di-impeach lantaran dinilai telah melanggar undang-undang dan etika.
Dalam penetapan keputusan DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri, Aceng diduga melanggar Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu Aceng juga dianggap melanggar Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
JAKARTA - Hasrat sesaat Bupati Garut Aceng Fikri untuk menikah kilat dengan Fani Oktora, berbuah pelik. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) merespons positif
BERITA TERKAIT
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia
- 1.000 Hari Pertama Fase Penting Bagi Anak, Orang Tua Jangan Salah Langkah
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan