Aceng Bisa Dimakzulkan
MA Tunggu Berkas Impeachment DPRD Garut
Senin, 24 Desember 2012 – 08:23 WIB

Aceng Bisa Dimakzulkan
Atas dugaan pelanggaran, DPRD Kabupaten Garut mengusulkan Aceng diberikan sanksi. Hasil ini akan disampaikan kepada Mahkamah Agung, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili," ujar Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri, Jumat (21/12) lalu. (gal)
JAKARTA - Hasrat sesaat Bupati Garut Aceng Fikri untuk menikah kilat dengan Fani Oktora, berbuah pelik. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) merespons positif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia
- 1.000 Hari Pertama Fase Penting Bagi Anak, Orang Tua Jangan Salah Langkah
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan