Aceng Bisa Dimakzulkan
MA Tunggu Berkas Impeachment DPRD Garut
Senin, 24 Desember 2012 – 08:23 WIB
Atas dugaan pelanggaran, DPRD Kabupaten Garut mengusulkan Aceng diberikan sanksi. Hasil ini akan disampaikan kepada Mahkamah Agung, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili," ujar Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri, Jumat (21/12) lalu. (gal)
JAKARTA - Hasrat sesaat Bupati Garut Aceng Fikri untuk menikah kilat dengan Fani Oktora, berbuah pelik. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) merespons positif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ahli Hukum Yakin Kusumayati Dituntut Hukuman Tinggi, Ini Alasannya
- Yayasan JHL Merah Putih Kasih Gandeng Sejumlah Tenant Cetak 1.000 Sarjana Pertanian
- Beri Bantuan Perbaikan Gizi Selama 6 Bulan, Alfamidi Bantu Entaskan Stunting Ratusan Anak
- Pilot Susi Air Dibebaskan dalam Kondisi Sehat, Kapolri Merespons Begini
- Sinergi Kemenhub-Pemprov Sumut Kunci Sukses Layanan Transportasi PON XXI
- Nana Sudjana Sambut Hangat Kedatangan Kontingen Jateng yang Bawa 260 Medali PON