Aceng Dimakzulkan, Menkum HAM Senang
Rabu, 23 Januari 2013 – 16:02 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD terkait pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri. Menurutnya, keputusan itu memperhatikan keadilan masyarakat.
"Saya kira itu putusan yang sangat kita apresiasi. Apa yang jadi aspirasi publik akhirnya terpenuhi. Saya kira MA sudah jalankan fungsi dan perannya memperhatikan keadilan masyarakat," ujar Amir di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/1).
Ia pun mengatakan semua pihak harus menghormati dan menerima putusan MA terkait Aceng itu. "Mari kita hormat putusan itu," tuturnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut mengenai pemakzulan Bupati Garut Aceng M. Fikri. Majelis hakim yang diketuai Ketua Muda Tata Usaha Negara Paulus Lotulung dengan anggota Hakim Agung Supandi dan Hakim Agung Julius memutuskan menerima permintaan kasus dengan nomor 1 P/KHS/2013.
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD terkait
BERITA TERKAIT
- Indonesia Meraih Juara Umum MTQ Internasional 2025
- Honorer Tendik Terjepit, Optimalisasi Formasi PPPK 2024 untuk Penjaga Sekolah Mendesak
- Habib Aboe Ungkap Makna Arahan Prabowo di Rapim TNI-Polri
- Pj Bupati Subang: 500 SHM Objek Laut Sudah Dibatalkan!
- Indonesia jadi Tuan Rumah PaRD Leadership Meeting 2025
- 36,93% Dijadikan Kawasan Hijau, Kota Baru Parahyangan Raih Sertifikasi Emas Greenship