Aceng Dimakzulkan, Menkum HAM Senang

Aceng Dimakzulkan, Menkum HAM Senang
Aceng Dimakzulkan, Menkum HAM Senang
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD terkait pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri. Menurutnya, keputusan itu memperhatikan keadilan masyarakat.

"Saya kira itu putusan yang sangat kita apresiasi. Apa yang jadi aspirasi publik akhirnya terpenuhi. Saya kira MA sudah jalankan fungsi dan perannya memperhatikan keadilan masyarakat," ujar Amir di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/1).

Ia pun mengatakan semua pihak harus menghormati dan menerima putusan MA terkait Aceng itu. "Mari kita hormat putusan itu," tuturnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut mengenai pemakzulan Bupati Garut Aceng M. Fikri. Majelis hakim yang diketuai Ketua Muda Tata Usaha Negara Paulus Lotulung dengan anggota Hakim Agung Supandi dan Hakim Agung Julius memutuskan menerima permintaan kasus dengan nomor 1 P/KHS/2013.

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News