Aceng Dimakzulkan, Menkum HAM Senang

Aceng Dimakzulkan, Menkum HAM Senang
Aceng Dimakzulkan, Menkum HAM Senang
DPRD Garut berencana memakzulkan Aceng Fikri karena telah menikah siri dengan FO . Empat hari setelah pernikahan, Aceng menceraikan FO. Pernikahan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. Aceng juga dianggap melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah. Ia pun menceraikan FO dengan alasan sudah tidak perawan lagi saat dinikahi.

Setelah MA memberikan salinan putusan hari ini, DPRD Garut sebagai pemohon dipersilakan untuk menindaklanjutinya dengan menyelenggarakan sidang pleno dengan dihadiri tiga perempat anggota DPRD dan disetujui dua pertiga anggota yang hadir. Setelah itu, usulan pemberhentian dilanjutkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Keputusan pemberhentian harus selesai dalam waktu maksimal 30 hari. (flo/jpnn)

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News