Aceng Dimakzulkan, Menkum HAM Senang
Rabu, 23 Januari 2013 – 16:02 WIB
![Aceng Dimakzulkan, Menkum HAM Senang](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Aceng Dimakzulkan, Menkum HAM Senang
DPRD Garut berencana memakzulkan Aceng Fikri karena telah menikah siri dengan FO . Empat hari setelah pernikahan, Aceng menceraikan FO. Pernikahan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. Aceng juga dianggap melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah. Ia pun menceraikan FO dengan alasan sudah tidak perawan lagi saat dinikahi.
Setelah MA memberikan salinan putusan hari ini, DPRD Garut sebagai pemohon dipersilakan untuk menindaklanjutinya dengan menyelenggarakan sidang pleno dengan dihadiri tiga perempat anggota DPRD dan disetujui dua pertiga anggota yang hadir. Setelah itu, usulan pemberhentian dilanjutkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Keputusan pemberhentian harus selesai dalam waktu maksimal 30 hari. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Merespons Putusan PHPU untuk DPD Sumbar, Dhifla Wiyani: MK Tidak Konsisten
- Sempat Mangkir, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Uun Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Riau
- Dukung Pemerintah Berantas Judi Online, PBNU: Kapolri & Menko Polhukam Harus Buat Langkah Strategis
- Irjen Abdul Karim Minta Personel Polda Banten Jalankan 3 Poin Penting Ini Saat Bertugas
- HUT Ke-78 Bhayangkara, Polda Banten Musnahkan 75 Ribu Botol Miras
- Kemenag Buka Seleksi Calon Imam Masjid di Uni Emirat Arab, Terakhir 3 Juli