Aceng Dipaksa Mundur, Tak Akan Rusuh
Kamis, 13 Desember 2012 – 19:45 WIB
Apalagi agendanya konsultasi bagaimana cara memaknai dan membaca pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan.
“Intinya kami tetap sesuai perintah undang-undang,” ujarnya. Ia hanya menyatakan kalau dilihat secara undang-undang, Aceng berpotensi melanggar sumpah dan janji jabatan, tidak menjaga etika, serta tidak taat perintah untuk mencatatkan perwakinannya dengan Fani Octarina ke pejabat yang berwenang.
Dimintai tanggapan adanya ancaman Garut akan rusuh jika Aceng dipaksa mundur, Donny tidak melihatnya sebagai sesuatu yang mengkhawatirkan. Alasannya sederhana, karena Kepala Kepolisian Resort Garut telah menjamin keamanan terkendali.
“Kita pegang statemen Kapolres, bahwa disana aman dan tidak akan terjadi kerusuhan,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, kembali mengimbau Bupati Garut, Aceng Fikri, mundur jika memang sudah tidak ada kepercayaan
BERITA TERKAIT
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat