Aceng Dipastikan Lengser Sebulan Lagi
Sabtu, 02 Februari 2013 – 18:31 WIB
GARUT - Aceng Fikri sepertinya tak lama lagi kehilangan jabatannya sebagai Bupati Garut. Dalam rapat paripurna Jumat (1/2), 49 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Garut menyetujui pemecatan Aceng. Mereka akan mengirim usulan penghentian orang nomor satu di pemerintahan daerah itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Mendagri Gamawan Fauzi. Pada putusan MA tersebut dinyatakan Keputusan DPRD Garut Nomor 30 tahun 2012 tertanggal 21 Desember 2012 tentang Pendapat DPRD Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan dilakukan Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut berdasar hukum. Dengan kata lain, Bupati Aceng HM Fikri terbukti melakukan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna DPRD Garut itu tak butuh waktu lama. Hanya sekitar 20 menit. Dalam rapat tersebut parlemen sepakat menyatakan Aceng melanggar etika dan perundang-undangan. Yaitu tidak mencatatkan perikahan serta melakukan perceraian yang tidak sesuai peraturan. Aceng pun harus dilengserkan sebagaimana amar putusan MA.
Baca Juga:
"Pengusulan pemakzulan ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 05/P.PTS/I/2013/-01/P/KHS pada Rabu (30/1)," kata Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri.
Baca Juga:
GARUT - Aceng Fikri sepertinya tak lama lagi kehilangan jabatannya sebagai Bupati Garut. Dalam rapat paripurna Jumat (1/2), 49 dari 50 anggota DPRD
BERITA TERKAIT
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi