Aceng Dipastikan Lengser Sebulan Lagi

Aceng Dipastikan Lengser Sebulan Lagi
Aceng Dipastikan Lengser Sebulan Lagi
Mengacu kepada Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 pasal 29 ayat (4) huruf d, maka DPRD lalu menggelar Rapat Paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri kepada Presiden melalui Mendagri. Rencananya mereka akan mengirim surat pengusulan pemecatan itu Senin (4/1).

Putusan MA sendiri sempat dibacakan Sekretaris DPRD Garut, Farida Susilawati, di hadapan Rapat Paripurna sebelum kemudian para legislator menyetujui pengusulan pemakzulan Bupati Aceng HM Fikri.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi siap meneruskan surat pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri yang akan disampaikan DPRD Garut pada Senin (4/2) besok. "Segera akan kita sampaikan, saya akan berusaha menyampaikan sebelum Presiden kembali pada 7 Februari, tidak usah lama-lama," tegasnya saat ditemui INDOPOS usai salat Jumat.

Dikatakan, pemberhentian kepala daerah menurut aturan membutuhkan waktu selama-lamanya sebulan pasca disetujuinya pemberhentian di tingkat legislatif daerah. Namun tidak menutup kemungkinan pemberhentian dipercepat. "Selama-lamanya 30 hari sudah harus diputuskan, tentu dengan argumentasi hukum yang kita jelaskan ke Presiden," kata dia. (tro/jpnn)

GARUT - Aceng Fikri sepertinya tak lama lagi kehilangan jabatannya sebagai Bupati Garut. Dalam rapat paripurna Jumat (1/2), 49 dari 50 anggota DPRD


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News