Aceng Direstui Nikah Siri
Selasa, 05 Februari 2013 – 06:15 WIB
BANDUNG-Polda Jabar untuk pertama kalinya memeriksa istri sah Bupati Garut Aceng MH Fikri, Nurrohimah, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar sebagai saksi, terkait nikah siri Aceng Fikri dengan Fanny Octora. Nurrohimah yang mengenakan pakaian muslim dan jilbab berwarna biru muda datang didampingi oleh tim kuasa hukumnya yaitu T. Adi Winarno, Ratu Lenny Angraeni, Oddy Akil, dan Chandra Zief Rizal, datang dan langsung diperiksa sekitar pukul 11.30 WIB. Pemeriksaan sendiri berlangsung hanya 1,5 jam hingga pukul 13.00 WIB.
Usai diperiksa Nurrohimah mengatakan, bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dan pertanyaan sendiri seputar nikah siri Bupati Aceng Fikri dengan Fanny Octora. "Saya datang hanya sebagai saksi. Ditanya sekitar 15 pertanyaan," ucap Nurrohimah Usai Menjalani Pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Bandung, Senin (4/2).
Disinggung perihal pernikahan sendiri Bupati Aceng MH Fikri dan Fanny Octora, dirinya tidak mempermasalahkan pernikahan Bupati Aceng sendiri. "Tidak mempermasalahkan. Sudah diizinkan sebelum menikah. Saya sendiri sama Bapak (Aceng, red) sudah pisah secara agama selama 2 tahun, namun secara negara belum," tuturnya.
Di tempat yang sama, tim kuasa hukum Nurrohimah, Ratu Lenny Anggraeni membenarkan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi terkait nikah siri Bupati Aceng. "Ditanya perihal pasal 280 KUHPidana tentang pernikahan terhalang," jelas Ratu.
BANDUNG-Polda Jabar untuk pertama kalinya memeriksa istri sah Bupati Garut Aceng MH Fikri, Nurrohimah, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali