Aceng Direstui Nikah Siri
Selasa, 05 Februari 2013 – 06:15 WIB
Lebih lanjut Ratu menjelaskan, bahwa peran ibu Nur sendiri adalah karena dia (Nurrohimah, red) berada di lingkungan rumah. "Menyaksikan pernikahan juga. Nikahnya di Copong Garut, yang hadir dari kedua belah pihak," terangnya.
Baca Juga:
Dia pun menegaskan, bahwa pernikahan Bupati Aceng sendiri sudah mendapat izin dari Nurrohimah yang merupakan istri sahnya namun secara lisan dan tertulispun sudah tertanggal 7 Januari 2013 lalu dan diserahkan ke MA serta ke Polda Jabar. "Isi pernyataan tertulis sendiri berbunyi, Menyatakan selaku istri mengijinkan suami saya menikah kembali secara ikhlas. Karena secara hukum agama sudah pisah selama 2 tahun, dan mengijinkan agar menghindarkan suami saya dari perbuatan yang dilarang agama, tertanda Nurrohimah," tutup Ratu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, pemeriksaan istri pertama Bupati Garut Nurrohimah Rohmah, hanya untuk melengkapi berkas penyidikan.
Ditambahkan Martinus, hingga saat ini sudah ada beberapa yang dimintai keterangan terkait laporan tindak kekerasan yang dilakukan Bupati Garut tersebut, baik itu dari pihak si pelapor maupun terlapor. Dan apabila semua keterangan para saksi ini selesai dan mengarah pada pasal-pasal yang dituduhkan, maka Bupati Garut Aceng Fikri dapat diancam hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp300 juta.
BANDUNG-Polda Jabar untuk pertama kalinya memeriksa istri sah Bupati Garut Aceng MH Fikri, Nurrohimah, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda
BERITA TERKAIT
- 4.447 Pelamar CPNS Pemkot Pekanbaru akan Memperebutkan 250 Formasi
- Penerimaan PPPK 2024: Pemkab Garut Sediakan 1.600 Formasi, Honorer Dipersilakan Mendaftar
- Damruddin: Kami akan Menyelesaikan Pembayaran Gaji Guru PPPK
- Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Buru Bandar Besar di Malaysia
- Kementan Memonitori Program PAT di Tanah Laut Demi Dongkrak Produktivitas
- Menteri LHK Resmikan Ekoriparian di UMRI, Dorong Kelestarian Lingkungan dan Ekonomi