Aceng Divonis Langgar Etika
Digelar Terbuka, Paripurna DPRD Sempat Ricuh
Kamis, 20 Desember 2012 – 03:14 WIB
GARUT- Pansus DPRD Garut terkait nikaih siri Bupati Garut Aceng HM Fikri, Rabu (19/12) menyampaikan laporan hasil investigasi mereka dalam Sidang Paripurna terbatas yang digelar di Gedung DPRD Garut.
Dalam laporannya, Pansus menyatakan Bupati Garut telah melanggar aturan dan etika sebagai kepala daerah dan merekomendasikan DPRD segera menyikapi laporan tersebut.
Baca Juga:
Sidang paripurna terbatas ini, digelar secara terbuka dengan dihadiri oleh perwakilan elemen masyarakat yang menggelar aksi unjukrasa di luar gedung DPRD Garut. Selama Ir Asep Lesmana Ahlan menyampaikan laporannya, massa tak jarang menanggapi dengan sorakan dan teriakan. Meski demikian, sidang tetap berjalan lancar.
Pada akhir pembacaan laporan, Asep sempat meminta sidang diskors meski pembacaan laporan belum selesai. Hal ini terjadi karena draft laporan yang dibacakannya, ternyata hilang satu lembar yaitu pada bagian penutup. Akhirnya, Asep membacakan bagian tersebut dari laptop yang memuat soft copy laporan tersebut dan sidang pun tak sempat di skor.
GARUT- Pansus DPRD Garut terkait nikaih siri Bupati Garut Aceng HM Fikri, Rabu (19/12) menyampaikan laporan hasil investigasi mereka dalam Sidang
BERITA TERKAIT
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!