Aceng Fikri Saja Dimakzulkan, Masa Ahok Didiamkan
Kalau DPRD tidak bergerak, menurut Asep masih ada harapan pada Polri untuk memprosesnya secara hukum. Kalau Polri juga diam dan terkesan melindungi, Presiden harus turun tangan.
"Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Kalau dibiarkan maka Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus bertanggungjawab. Jokowi sebagai presiden harus segera bertindak karena bagaimanapun gubernur itu wakil pusat. Kalau Ahok dibiarkan maka sama artinya pemerintah pusat mengamini perilaku penistaan oleh Ahok dan menganggap Ahok masih pantas jadi gubernur," jelasnya lagi.
Kalau sampai Presiden Jokowi pun membiarkan, menurut Asep tidak ada jalan lain selain menggunakan tekanan publik. Untuk itu publik harus bergerak.
"People power adalah jalan terakhir kalau negara tidak bergerak dan harus ditekan," demikian Asep. (rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Asep Warlan Yusuf menyarankan DPRD DKI segera bergerak mengambil langkah-langkah menuju pemakzulan Gubernur Basuki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS