Aceng tak Ambil Pusing Putusan MA

Aceng tak Ambil Pusing Putusan MA
Aceng tak Ambil Pusing Putusan MA
Seperti diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan permohonan pemberhentian itu berdasar hukum.

"Mengabulkan permohoanan DPRD Kabupaten Garut No.172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membacakan putusan MA di Jakarta, Rabu (23/1).

Ridwan lantas menerangkan posisi MA dalam kasus tersebut. Menurutnya, MA hanya mengadili permohonan DPRD dari sudut yuridis. Nah, sedangkan, pelaksanaan diserahkan ke pemohon. "Hasil putusan ini akan disampaikan para pihak pada hari ini (Rabu)," katanya.

Ridwan lantas menerangkan pertimbangan majelis mengabulkan permohonan DPRD Garut. Kata dia, dalam peristiwa perkawinan siri, posisi Aceng tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara posisi pribadi dengan posisi jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak. (mas/jpnn)

GARUT - Mahkamah Agung memang baru saja mengumumkan putusannya yang menerima rekomendasi pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri yang diajukan DPRD-nya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News