Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara, JPU Kejati Sumut Banding

Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara, JPU Kejati Sumut Banding
Terdakwa Achiruddin Hasibuan mendengarkan amar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

jpnn.com - MEDAN - Achiruddin Hasibuan divonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, terkait perkara membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap korban, Ken Admiral.

Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melalukan tindak pidana melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP, yaitu secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

"Menjatuhkan pidana terhadap Achiruddin Hasibuan dengan penjara selama enam bulan, dan membayar biaya ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp 52 juta secara tanggung renteng bersama Aditiya Hasibuan subsider satu bulan penjara," kata Hakim Ketua Oloan Silalahi saat membaca amar putusan di PN Medan, Selasa (26/9).

Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mencegah pemukulan yang dilakukan Aditiya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Sementara, lanjut majelis, hal yang meringankan ialah terdakwa menyesali perbuatan dalam perkara tersebut.

Setelah hakim membacakan amar putusan, penasihat hukum dan terdakwa Achiruddin Hasibuan masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau banding atas vonis  tersebut. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan upaya banding.

Terpisah, JPU Kejati Sumut Rahmi Shafrina menyatakan pihaknya akan melakukan banding terhadap vonis tersebut. "JPU akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, karena beda pasal yang dituntut juga hukumannya jauh beda yang dituntut," ucapnya.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumut menuntut Achiruddin Hasibuan selama 21 bulan penjara, dan membayar ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp 52 juta secara tanggung renten bersama Aditiya Hasibuan.

Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP, yaitu memberikan kesempatan kepada Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan. Sebelumnya, pada 2 Mei 2023 Kepolisian Daerah Sumut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan tersangka AH melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. (antara/jpnn)

Achiruddin Hasibuan divonis enam bulan penjara. JPU Kejati Sumut akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Medan itu.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News