Achmad Ali Gagal Lagi
jpnn.com - Informasi yang berhasil dihimpun Fajar menyebutkan, tiga hakim konstitusi pilihan pemerintah itu adalah Guru Besar yang saat ini masih menjabat sebagai hakim konstitusi Prof. A. Mukhtie Fajar, Guru Besar Universitas Brawijaya Prof. Achmad Sodiki, dan guru besar Prof. Maria Farida Indrati.
Mukhtie Fajar salah satu hakim konstitusi dari unsur pemerintah yang akan diganti karena berakhirnya masa tugasnya bulan ini. Dua hakim lainnya adalah Soedarsono dan H.A.S. Natabaya.
Terkait kegagalan ini, Prof. Achmad Ali memilih untuk tidak berkomentar banyak kendati mengakui dirinya memang tidak mendapat undangan pelantikan yang rencananya akan dilaksanakan Sabtu 16 Agustus di Istana Presiden. "No Comment. No comment. Saya memang dari awal sudah no comment terkait seleksi ini," tanggap ahli Hukum yang setuju dengan pemberlakuan hukuman mati untuk tindak pidana tertentu itu.
Koordinator Tim Seleksi Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah, Adnan Buyung Nasution yang dikonfirmasi Fajar, Jumat malam, 15 Agustus 2008, tidak membantah kebenaran tiga nama tersebut merupakan pilihan pemerintah. Sebelumnya, Adnan juga menjelaskan sudah mendapat penyampaian tidak resmi tiga hakim konstitusi pilihan pemerintah.
"Saya tidak membantah itu. tapi, saya tidak mau berkomentar lebih banyak karena UU Wantimpres memang mengharuskan kami tidak membocorkan rahasia negara," tegas anggota Dewan Penasihat Presiden itu saat dihubungi via telepon.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Sardan Madubun yang coba dikonfirmasi, Jumat malam, 15 Agustus 2008, juga tidak membantah. Hanya saja, Sardan mengaku tidak menghafal nama hakim konstitusi yang sudah dipilih oleh presiden. Kendati demikian, Sardan membenarkan adanya agenda pelantikan atau pengambilan sumpah ketiga hakim konstitusi pilihan pemerintah.
Selain tiga hakim konstitusi pilihan pemerintah, DPR RI dan Mahkamah Agung lebih dulu sudah menetapkan hakim konstitusi pilihan institusinya masing-masing. Tiga hakim konstitusi pilihan DPR masing-masing Jimly Asshiddiqie, Moh. Mahfud MD, serta M. Akil Mochtar. Sementara MA memutuskan memilih Maruarar Siahaan, Arsyad Sanusi dan Muhammad Alim. Dengan demikian, lengkaplah sudah sembilan hakim konstitusi sebagaimana disyaratkan UU No. 24 Tahun 2003. (ysd)
JAKARTA--Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Achmad Ali kembali diterpa kegagalan. Setelah gugur pada seleksi Hakim Agung di Komisi III
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate