Achmad Ali Gagal Lagi
jpnn.com - Informasi yang berhasil dihimpun Fajar menyebutkan, tiga hakim konstitusi pilihan pemerintah itu adalah Guru Besar yang saat ini masih menjabat sebagai hakim konstitusi Prof. A. Mukhtie Fajar, Guru Besar Universitas Brawijaya Prof. Achmad Sodiki, dan guru besar Prof. Maria Farida Indrati.
Mukhtie Fajar salah satu hakim konstitusi dari unsur pemerintah yang akan diganti karena berakhirnya masa tugasnya bulan ini. Dua hakim lainnya adalah Soedarsono dan H.A.S. Natabaya.
Terkait kegagalan ini, Prof. Achmad Ali memilih untuk tidak berkomentar banyak kendati mengakui dirinya memang tidak mendapat undangan pelantikan yang rencananya akan dilaksanakan Sabtu 16 Agustus di Istana Presiden. "No Comment. No comment. Saya memang dari awal sudah no comment terkait seleksi ini," tanggap ahli Hukum yang setuju dengan pemberlakuan hukuman mati untuk tindak pidana tertentu itu.
Koordinator Tim Seleksi Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah, Adnan Buyung Nasution yang dikonfirmasi Fajar, Jumat malam, 15 Agustus 2008, tidak membantah kebenaran tiga nama tersebut merupakan pilihan pemerintah. Sebelumnya, Adnan juga menjelaskan sudah mendapat penyampaian tidak resmi tiga hakim konstitusi pilihan pemerintah.
"Saya tidak membantah itu. tapi, saya tidak mau berkomentar lebih banyak karena UU Wantimpres memang mengharuskan kami tidak membocorkan rahasia negara," tegas anggota Dewan Penasihat Presiden itu saat dihubungi via telepon.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Sardan Madubun yang coba dikonfirmasi, Jumat malam, 15 Agustus 2008, juga tidak membantah. Hanya saja, Sardan mengaku tidak menghafal nama hakim konstitusi yang sudah dipilih oleh presiden. Kendati demikian, Sardan membenarkan adanya agenda pelantikan atau pengambilan sumpah ketiga hakim konstitusi pilihan pemerintah.
Selain tiga hakim konstitusi pilihan pemerintah, DPR RI dan Mahkamah Agung lebih dulu sudah menetapkan hakim konstitusi pilihan institusinya masing-masing. Tiga hakim konstitusi pilihan DPR masing-masing Jimly Asshiddiqie, Moh. Mahfud MD, serta M. Akil Mochtar. Sementara MA memutuskan memilih Maruarar Siahaan, Arsyad Sanusi dan Muhammad Alim. Dengan demikian, lengkaplah sudah sembilan hakim konstitusi sebagaimana disyaratkan UU No. 24 Tahun 2003. (ysd)
JAKARTA--Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Achmad Ali kembali diterpa kegagalan. Setelah gugur pada seleksi Hakim Agung di Komisi III
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jabar: Penetapan Tersangka & Penangkapan Pegi Setiawan Sesuai Prosedur
- ICW Endus Oknum Pejabat dari Instansi Lain di KPK yang Hambat Banyak Perkara Penanganan Korupsi
- Ribuan Honorer di Pemprov Kaltim Berpeluang Jadi ASN di 2024
- Gelar Business Matching dengan Industri Perhotelan Jepang, Sekjen Kemnaker Bilang Begini
- RS Premier Bintaro Jalin Kerja Sama dengan Komunitas Mini Cooper Indonesia
- Kholid Syeirazi Sebut Reformasi Tata Kelola Migas Nasional Mengalami Kemunduran