Achmad Baidowi, Perpres Pendanaan Pesantren Menjadi Kado Hari Santri
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Terbitnya Perpres Pendanaan Pesantren tersebut dinilai sejalan dengan aspirasi pimpinan pondok pesantren yang disampaikan melalui Fraksi PPP untuk diteruskan kepada presiden.
"Dan ini menjadi kado Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober," kata Baidowi kepada JPNN.com, Selasa (14/9).
Menurut Achmad Baidowi, perpres tersebut merupakan ketentuan pelaksanaan teknis Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren khususnya Pasal 49 Ayat 1 dan 2 mengamanatkan tentang dana abadi pesantren.
Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
"Hadirnya perpres tersebut menyusuli UU Pesantren yang disahkan dua tahun lalu. Hal ini sekaligus merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren," ucap ketua DPP PPP itu.
Saat ini, kata Awiek, DPR dan pemerintah tengah membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran. Maka dari itu, Fraksi PPP DPR mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren untuk tahun 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan.
"Fraksi PPP akan mengawalnya dalam pembahasan RAPBN 2022. Adapun besarannya sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," ujar dia.
FPPP DPR apresiasi keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Pendanaan Pesantren menjelang Hari Santri 20 Oktober.
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
- Kisruh! Orang Dekat Mardiono Ancam Eks Ketum IPNU di Arena Mukernas II PPP
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Kader Pengin Dukung Ahmad Ali Jadi Ketum PPP, AD/ART Minta Diubah
- Romahurmuziy Sebut 4 Nama Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP
- Gus Ipul & Eks KSAD Masuk Bursa Ketum PPP, Kader: Jadi Magnet Raup Suara