Achmad Baidowi, Perpres Pendanaan Pesantren Menjadi Kado Hari Santri
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Terbitnya Perpres Pendanaan Pesantren tersebut dinilai sejalan dengan aspirasi pimpinan pondok pesantren yang disampaikan melalui Fraksi PPP untuk diteruskan kepada presiden.
"Dan ini menjadi kado Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober," kata Baidowi kepada JPNN.com, Selasa (14/9).
Menurut Achmad Baidowi, perpres tersebut merupakan ketentuan pelaksanaan teknis Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren khususnya Pasal 49 Ayat 1 dan 2 mengamanatkan tentang dana abadi pesantren.
Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
"Hadirnya perpres tersebut menyusuli UU Pesantren yang disahkan dua tahun lalu. Hal ini sekaligus merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren," ucap ketua DPP PPP itu.
Saat ini, kata Awiek, DPR dan pemerintah tengah membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran. Maka dari itu, Fraksi PPP DPR mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren untuk tahun 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan.
"Fraksi PPP akan mengawalnya dalam pembahasan RAPBN 2022. Adapun besarannya sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," ujar dia.
FPPP DPR apresiasi keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Pendanaan Pesantren menjelang Hari Santri 20 Oktober.
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973
- Rusli-Johari Jelaskan Alasan Ingin Bangun Islamic Center & Rumah Tahfiz di Anambas
- PPP DKI Akan Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Partai di Pilkada Jakarta
- Hari Santri, MAPADI Ingatkan Peran Pesantren Jaga Persatuan Negara