Achmad Marzuki Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh, KontraS: Melukai Hati Rakyat Aceh
Rabu, 06 Juli 2022 – 18:00 WIB

Mendagri Tito Karnavian (jas hitam) saat menyematkan pangkat kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, di ruang sidang paripurna DPRA, di Banda Aceh, Rabu (6/7). Foto: ANTARA/HO/Humas DPRA.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dinilai tidak sesuai dengan pernyataannya untuk tidak menunjuk TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah.
Selain itu, penunjukan Achmad juga dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) karena tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Tito Karnavian melantik Achmad Marzuki sebagai penjabat Gubernur Aceh di Ruang Sidang Paripurna DPR Aceh, Rabu (6/7).
Achmad menggantikan Gubernur Aceh periode 207-2022 Nova Iriansyah yang masa jabatannya berakhir kemarin (5/7). (mcr9/jpnn)
Penunjukan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki oleh Kemendagri sebagai Penjabat Gubernur Aceh dinilai melukai hati rakyat Aceh.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah