Achmad Mulyadi Akhirnya Ditangkap Setelah 8 Bulan Jadi DPO, Kasusnya Parah Banget

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap satu DPO pelaku perampokan gaji karyawan PTP Mitra Ogan yang mencapai Rp 591 juta.
Pelaku bernama Achmad Mulyadi (59) warga Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi di SPBU Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (26/9/2022) lalu.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Agus Prihadinika mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah makan di Jalan Plaju Palembang, Kamis (11/5/2023) lalu.
"Dia tersangka (Mulyadi) ditangkap saat sedang makan malam di rumah makan di kawasan Plaju," kata Agus, Selasa (16/5/2023).
Menurut Agus, pelaku perampokan gaji karyawan PTP Mitra Ogan berjumlah lima orang.
Adapun tiga pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Dua tersangka masih dalam pengejaran," bebernya.
Achmad Mulyadi, DPO kasus perampokan gaji karyawan senilai Rp 591 juta di Palembang akhirnya ditangkap.
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- Tegas, Dansat Brimob Polda Sumsel Pecat Dua Anggotanya, Fotonya Dicoret
- Pencurian Tabung Gas Terjadi Berulang Kali, Rahmad Curhat Begini
- Herman Deru Dampingi Presiden Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi Se-Indonesia
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang
- Harga Ayam di Palembang Mengalami Penurunan, Ini Penyebabnya