Achmad Mustaqim Apresiasi Moratorium Izin PPIU
Padahal, regulasi telah cukup memadai, baik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 maupun aturan pendukung di bawahnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menanggapi rencana pembentukan Pansus Biro Perjalanan Umrah yang dilontarkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan ketika menerima korban First Travel baru-baru ini.
Mustaqim menilai itu adalah salah satu instrumen dewan untuk menggali informasi dari para pemangku kepentingan yang terkait penyelenggaraan umrah.
“Kita tahu bahwa salah satu penyebab utama timbulnya berbagai masalah dalam penyelenggaraan umrah adalah longgarnya aturan atau regulasi terkait biro-biro perjalanan ibadah umrah,” tegas politikus dapil Jateng VIII itu. (adv/jpnn)
Achmad Mustaqim mengapresiasi kebijakan Kementerian Agama yang melakukan moratorium penerbitan izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal PJJ, Gus AMI: Perlu Terobosan Cepat Mendikbud Libatkan Masjid, Gereja dan Tokoh Agama
- Timwas DPR Minta Gugus Tugas Covid-19 Perbanyak Rapid Test
- Ribka Tjiptaning: Perempuan Indonesia Harus Berani Tampil di Semua Lini Kehidupan
- Andi Akmal Pasluddin Bantu Solusi Kebutuhan Pupuk Petani di Bone
- DPR: Hampir 98 Persen Lapas Kelebihan Kapasitas
- Pimpinan DPR Berharap Ekonomi Provinsi Penerima Dana Otsus Lebih Maju