Achmad Sujudi Merasa Ditipu Staf

Gadaikan Rumah untuk Bayar Kerugian Negara

Achmad Sujudi Merasa Ditipu Staf
Achmad Sujudi Merasa Ditipu Staf
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), Achmad Sujudi, berkeluh kesah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada persidangan yang digelar dengan agenda pembacaan pledoi, Selasa (20/4), Sujudi yang didakwa menerima uang Rp 700 juta dari rekanan Depkes mengaku sampai menggadaikan rumah demi mengembalikan uang yang disangka KPK sebagai hasil korupsi itu.

Melalui pledoi berjudul 'Diadili Karena Keberpihakan pada Kesehatan Kawasan Timur Indonesia' setebal 39 halaman, Sujudi mengaku terpaksa menyerahkan uang Rp 700 juta ke KPK sebagai ganti kerugian negara. Padahal, uang yang disebut KPK sebagai hasil korupsi itu tidak pernah dinikmatinya.

"Sejujurnya saya katakan, awalnya saya kahwatir jika dalam persidangan saya membantah soal penerimaan uang Rp 700 juta ini. Uang tersebut hasil dari kuasa menjual rumah," ujarnya.

Ditegaskannya, uang itu bukanlah hasil dari rekanan. Sujudi mengaku terpaksa mengaku menerima uang dari rekanan Depkes pada proyek pengadaan alkes tahun 2003 itu lantaran tak kuat depresi menghadapi pemeriksaan penyidik KPK. Akhirnya, Sujudi terpaksa mengaku telah menerima uang Rp 700 juta yang berasal dari Direktur PT Kimia Farma Gunawan Pranoto sebesar Rp 200 juta dan Direktur PT Rifa Jaya Mandiri Rinaldi Yusuf sebesar Rp 500 juta.

JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), Achmad Sujudi, berkeluh kesah di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News