Achmad Sujudi Merasa Ditipu Staf
Gadaikan Rumah untuk Bayar Kerugian Negara
Selasa, 20 April 2010 – 15:32 WIB
"Sesuai arahan penyidik KPK, saya menyerahkan uang kepada negara melalui KPK. Saya tidak menyadatri bahwa penyerahan uang Rp 700 juta itu membawa konsekuensi hukum yang demikian besar," ujar Sujudi.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu Sujudi juga merasa dijebak anak buahnya. “Yang membuat saya dan keluarga sedih dan terpukul adalah saat KPK menetapkan saya menjadi tersangka kasus ini. Namun yang lebih mengherankan dan menyakitkan lagi, berbagai keterangan mantan staf-staf saya di Depkes yang dulu sangat saya percayai dalam membantu tugas-tugas pemerintahan di bidang kesehatan, malah berbalik menyudutkan saya,” katanya.
Sujudi menegaskan, inisiatif proyek alkes bukan berasal dari kementrian yang dipimpinnya. Usulan proyek itu justru dari Kementrian Pemberdayaan dan Percepatan Kawasan Timur Indonesia. Sujudi juga menyayangkan JPU yang tidak menghadirkan anggota Komisi IV dan VII DPR serta Menteri Negara Pemberdayaan dan Percepatan KTI dalam persidangan.
Soal tuduhan sistem penunjukan langsung (PL) dalam proyek Depkes, Sujudi menegaskan bahwa usulannya justru berasal dari hasil telaah Dirjen Yan Medik dan staf-stafnya. Sementara surat Menkes No 1450/Menkes/8/2003 yang dijadikan dasar KPK untuk menjerat Sujudi, bukan dimaksudkan untuk memilih rekanan tanpa proses lelang.
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), Achmad Sujudi, berkeluh kesah di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas