Achmad Sujudi Merasa Ditipu Staf
Gadaikan Rumah untuk Bayar Kerugian Negara
Selasa, 20 April 2010 – 15:32 WIB
“Tidak ada satupun kalimat perintah di dalamnya. Malah isinya lebih bersifat informatif yang merupakan balasan atas surat Dirjen Yan Medik. Mengapa saya dipersalahkan jika staf saya ternyata melakukan penafsiran yang salah atas substansi surat saya,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Sujudi, Humprey Jemaat mengatakan, kliennya tidak pantas dihukum. "Karena dari semua fakta persidangan tidak ada satupun bukti yang bisa menunjukkan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum," ujar Humprey.
Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sujudi dituntut dengan hukuman pidana penjara selama menuntut 5 tahun, denda 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 700 juta.(oji/pra/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), Achmad Sujudi, berkeluh kesah di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas